Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) adalah lembaga yang dibentuk oleh
masyarakat untuk masyarakat yang bergerak dalam bidang pendidikan. PKBM ini
masih berada di bawah pengawasan dan bimbingan dari Dinas Pendidikan Nasional.
PKBM ini bisa berupa tingkat desa ataupun kecamatan. untuk mendirikan PKBM bisa
dari unsur apapun oleh siapapun yang tentunya telah memenuhi syarat-syarat
kelembagaan antara lain : 1. Akta Notaris 2. NPWP 3. Susunan Badan
pengurus 4. Sekretariat 5. Izin Operasional dari Dinas Pendidikan Kab/kota.
PKBM Rasio sendiri adalah
lembaga yang di bentuk oleh Bapak Sunaryo. SE pada tahun 2001 dan dibantu oleh
Ibu Endah Sripeni, SP dan Saudara Hagi Septida, S.IP. Menempati bangunan yang
berada di selatan rumah beliau. Jalan Joko Kandung gang 1 Nomor 18 Kelurahan
Jawa Timur. Pada awal dibentuk, PKBM Rasio mencangkup sekolah Paket A, B
dan C ditambah dengan Taman Bacaan. Berkat respon dan dukungan yang baik oleh
masyarakat juga kerja keras para pengurus dan staf, PKBM Rasio kini juga
memiliki KBU (Kelompok Belajar Usaha)
dan KUPP (Kelompok Usaha Pemuda Produktif) , dan pada tahun 2015, PKBM Rasio
meresmikan PAUD BIYUNG EMBAN.
Dewasa
kini, PKBM Rasio sudah berkembang sangat pesat. Bahkan sudah bisa disebut PKBM
yang lengkap. Dengan bantuan tenaga kerja yang banyak, yaitu 35 orang, baik
guru/tutor maupun staf, PKBM Rasio menjadi lembaga yang besar dan berperan
penting dalam membina masyarakat di daerah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar